Vidio Lapor Pelaku Pembajakan – Vidio dikenal sebagai perusahaan OTT (Over the Top) platform yang didirikan sejak tahun 2014 yang menyediakan layanan streaming terlengkap di Indonesia. Berbagai konten tersedia untuk menghibur masyrakat Indonesia seperti Vidio Original Series, serial TV, film layar lebar, drama, film dokumenter serta menayangkan ribuan pertandingan olahraga dari berbagai cabang untuk semua genre dan usia.
Namun saat ini Vidio sedang dalam proses melindungi hak dan konten esklusif dari berbagai pembajakan secara ilegal. Berdasarkan temua dari tim anti privacy banyak sekali pelaporan tentang pembajakan dari konten Vidio salah satunya adala Vidio Original Series. Dengan pernyataan ini beberapa hal yang menjadi fokus dari diterbitkannya “PRESS RELEASE” satu ini untuk menindak tegas semua pelanggaran yang merugikan.
Baca Juga: Beli Paket Vidio Pakai Shopeepay, Bisa Dapet Cashback Sampai 60%!
Vidio Laporkan Pembajakan Konten Original Series
Dalam proses produksi sebuah Original Series, Vidio bekerjasama dengan para pelaku industri perfilman terbaik di Indonesia. Vidio meyakini bahwa karya cerita dan sumber daya adalah faktor utama dalam menghasilkan Original Series yang berkualitas tinggi dan digemari oleh para penonton.
Vidio berulang kali menemukan upaya-upaya pembajakan atas karya Original Series milik-nya, yang kemudian disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, di platform media sosial maupun aplikasi pesan instan. Sebagai tindakan tegas Vidio terhadap pembajakan tersebut Vidio melalui tim kuasa hukum-nya dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, kembali melaporkan sekelompok oknum atas tuduhan pencatutan konten secara ilegal hari Selasa 11 Oktober 2022 lalu ke Bareskirm POLRI.
Konten yang mengalami pembajakan tersebut adalah sebuah Vidio Original Series yang berjudul, “Pertaruhan The Series”. Akibat pembajakan konten Orginal Series ini, Vidio memperkirakan jumlah kerugian materil dan immateril hingga 40 miliar rupiah. Karena tindakan tidak bertanggung jawab ini, para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai 4 miliar rupiah, karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.
Bersama dengan penyampaian informasi ini, Vidio juga hendak mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk upaya pembajakan dan pelanggaran hak intelektual milik Vidio, dengan mengirimkan laporan ke piracy@vidio.com.